Pj Walkot Sampaikan Jawaban Bersamaan dengan Penetapan Program Pembentukan Perda
KOTA TEGAL – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (12/11) siang.
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2025.
Selain dihadiri oleh Pj Wali Kota, Rapat Paripurna juga dihadiri Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Sartono Eko Saputro, Kepala OPD, Pimpinan BUMD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan sebagai Pimpinan Rapat Paripurna, Kusnendro serta Wakil Ketua DPRD, Amiruddin.
Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Purnomo, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Purnomo menyampaikan maksud dan tujuan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2025.
"Dimaksudkan untuk disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2025," papar Purnomo.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas dan menetapkan program pembentukan peraturan daerah Kota Tegal Tahun 2025, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
"Mohon dengan hormat agar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal yang baru ditetapkan untuk dijadwalkan dan dibahas pada tahun 2025 melalui alat kelengkapan DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,"papar Agus Dwi.
Agus Dwi Sulistyantono juga terhadap pokok-pokok jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2025 dilakukan pembahasan dapat melalui alat Kelengkapan DPRD.
"Untuk selanjutnya agar segera mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal," tambah Agus Dwi.