Pemuda Kecamatan Namo Rambe: Perusahaan Acuh Terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Namo Rambe - Kabupaten Deli Serdang
DELI SERDANG - Kecamatan Namo Rambe, salah satu kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dikenal sebagai wilayah yang sedang berkembang pesat dalam sektor pembangunan perumahan dan permukiman. Kabupaten Deli Serdang sendiri terdiri atas 22 kecamatan, dengan Namo Rambe sebagai salah satu kecamatan yang strategis dan banyak diisi oleh perusahaan-perusahaan besar.
Selain itu, Kecamatan Namo Rambe memiliki tata ruang yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2021-2041. Dalam poin (h) peraturan tersebut disebutkan bahwa Namo Rambe berfungsi sebagai wilayah perdagangan dan jasa lokal, perumahan dan permukiman, pertanian, serta pariwisata.
Hari ini, Ketua Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Namo Rambe mengkritik perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah tersebut, terutama terkait banyaknya jalan yang rusak dan berlubang di Kecamatan Namo Rambe.
Saat diwawancarai oleh awak media Terkininews.com, ia mengungkapkan, “Saya sangat menyesalkan dan menduga tidak ada peran dari perusahaan-perusahaan terkait banyaknya jalan rusak dan berlubang di wilayah kami, Kecamatan Namo Rambe. Saat hujan turun sebentar saja, jalan-jalan di daerah kami, terutama dari Desa Ujung Labuhan hingga Desa Deli Tua, langsung tergenang air yang sangat dalam.”
Ia juga berharap agar pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih memperhatikan Kecamatan Namo Rambe, mengingat banyak perusahaan yang beroperasi di sana. “Kami menduga perusahaan-perusahaan ini melanggar Peraturan Bupati Tahun 2021-2041 tentang tata ruang Kabupaten Deli Serdang. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan perhatian terhadap masyarakat dan akses jalan yang mereka lalui setiap hari,” tambah Ketua KNPI Namo Rambe dengan tegas.
Ia juga menyoroti situasi Pilkada serentak, di mana menurutnya, banyak oknum yang berusaha menarik simpati masyarakat, namun sering kali lupa akan janji mereka setelah memenangkan pemilihan.
Kabupaten Deli Serdang, yang terdiri dari 22 kecamatan, sampai saat ini belum memiliki identitas khusus sebagai kabupaten yang terstruktur.
“Kami sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran Perbup Tahun 2021-2041 tentang tata ruang oleh beberapa perusahaan, dan masalah ini sudah diangkat dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang. Namun, sampai hari ini mereka seolah-olah berpura-pura tidak tahu,” ujar Ketua KNPI Namo Rambe.
Ia berharap dengan adanya DPRD dan pemerintahan baru nantinya, Kecamatan Namo Rambe mendapatkan perhatian khusus, dan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah.